Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Perjanjian Kerjasama Antara RSUD Dolok Sanggul Dengan Kejaksaan Negeri Humbahas

TOMBAK PUBLIK - HUMBAHAS.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Rumah Sakit Umum Daerah Dolok Sanggul menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diruang rapat Hotel Martin Anugrah Dolok Sanggul, Selasa (18/03/2025).

Kerjasama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).Penandatanganan Kerjasama ini dihadiri Kajari Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, Kasi Datun Ade F. D. Sinaga, SH, MH, Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH, MH, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, SH, Kassubbagbin Juanda Fadli, SH., MH, Jaksa Fungsional Dame R. Bangun, SH dan jajarannya.


Mewakili Pemkab Humbang Hasundutan Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, Plt. Kadis Kesehatan dan P2KB dr. Gunawan Sinaga, Direktur RSUD Dolok Sanggul dr. Tiar Lusiana Sihombing, Sekretaris Inspektorat Ida Maria Manullang, Kabag Hukum Syah Rijal Simamora dan Kabag Pemerintahan Budi Simamora.


Direktur RSUD Dolok Sanggul dr. Tiar Lusiana Sihombing berterimakasih kepada Kajari berserta jajarannya telah bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap semua kegiatan yang di RSUD Dolok Sanggul yang nantinya dibuatkan Perjanjian Kerjasama antara RSUD Dolok Sanggul dengan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang digelar dal acara pada hari ini.

 

Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P Nababan, SH, MH yang diwakili Asisten Administrasi Umum Tua Marsakti Marbun menyampaikan terimakasih Kepada Kajari Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH dan jajarannya atas Perjanjian Kerjasama tersebut.


"Dengan Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasunduan, Pemerintah Humbang Hasundutan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kedepan.


Kami juga menyadari ketidakmampuan kami dalam hal-hal tertentu, yang kami pikir sudah baik dan ternyata masih ada kekurangannya. Oleh karena itu MoU ini merupakan kerjasama dan tidak berlebihan, ini merupakan bimbingan bagi OPD terkait dalam bidang hukum" ucap Tua Marsakti Marbun.


Sementara itu Kajari Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan Pemkab Humbang Hasundutan yang menggandeng Kejaksaan dengan Kesepakatan Bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. "Dengan adanya MoU ini, kita lebih waspada dalam melaksanakan tata kelola keuangan, pengadaan barang maupun jasa dan kegiatan lainnya di RSUD Dolok Sanggul.


Visi dan Misi Kejaksaan didalam penegakan hukum adalah upaya pencegahan, sebab di Kejaksaan ada seksi yang membidangi hal itu yaitu Kasi Datun dan Kasi Intel. Di seksi Datun ada namanya pendampingan hukum dan seksi Intel dengan pengawalan dan pengamanan.


Kita sangat intens dengan tertibnya aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasudutan. Kejaksaan sudah bersurat ke Pemerintah Daerah dan harapan kita akan berjalan dengan baik sehingga aset-aset pemerintah bisa tertib" terang Kajari.


Dijelaskan juga, "MoU bisa dilaksanakan setelah Kejaksaan melakukan telaah melalui Kasi Datun bekerjasama dengan bidang lain, maka kita bisa bersepakat untuk MoU dalam Perdata dan Tata Usaha Negara" tutupnya.


(Jahara Sihite).