Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Kejari Humbahas Kembali Menetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Humbahas


Tombak Publik
HUMBAHAS- Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan inisial M.S sebagai tersangka tindak pidana korupsi,penyalah gunaan dana Desa,Desa sibongkare sianju kecamatan tarabintang kabupaten humbang hasundutan pada hari senin 20/01/2025 di kejaksaan Negeri Humbang hasundutan.


Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan di pimpin langsung oleh kepala kejaksaan (Kajari) Bapak Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyatakan bahwa telah menetapkan tersangka satu orang Kepala Desa berinisial “MS” Desa Si Bongkare Sianju Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari ini Senin, 20 Januari 2025 di Kejari Humbang Hasundutan.


Adapun diduga Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa bersangkutan yaitu Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 dan tahun 2023.Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka “MS” dalam perbuatan melawan hukum tersebut adalah melakukan Mark Up Anggaran, Kegiatan Fiktif, dan pemalsuan Dokumen,seperti bon Faktur,Kuitansi serta Laporan surat pertanggungjawaban  SPJ.


Dalam konferensi Pers, Kajari Humbang Hasundutan Bapak Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H.,yang didampingi oleh seluruh jajaranya, menyampaikan pesan kepada seluruh kawan-kawan ASN Pengguna Anggaran dan khususnya seluruh Kepala Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan,agar betul-betul melaksanakan amanah yang sudah diberikan masyarakat nya untuk dilaksanakan dengan baik,laksanakanlah sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan untuk penggunaan Anggaran yang ada. “Jangan ada yang coba-coba bermain dengan uang Negara yang bertentangan dengan hukum, kami sebagai Aparat Penegak Hukum akan tegak lurus dengan hukum yang berlaku untuk mennyikat pelaku yang melawan hukum, jangan melanggar rambu rambu penggunaan Anggaran yang sudah ditetapkan"tegas Noordien.


waktu yang terpisah,Kepala Seksi Intelijen Bapak Van Barata Semenguk, S.H., M.H.mantan dari kejari Nias selatan ini menyampaikan kepada awak media,untuk tersangka "MS“masih kita tititipkan di Rutan klas IIb humbahas,untuk menunggu masa Persidangan,kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka akan bertambah.begitu juga dengan desa desa lainya akan kami tindak lanjuti,sesuai dengan Laporan masyarakat yang sudah ada.


Adapun Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah dilakukan Audit oleh Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan. Berdasarkan hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap pengelolaan Dana Desa TA. 2022 dan Dana Desa TA. 2023 pada Desa Sibongkare Sianju Kec. Tarabintang dimana dasar pelaksanaan audit adalah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: B-02/L.2.31/Fd.1/01/2025 Tanggal 2 Januari 2025 perihal Bantuan Tenaga Ahli dalam rangka melakukan perhitungan kerugian negara dengan ini disampaikan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp.321.426.251,- (Tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh satu rupiah)


– Adapun rinciannya kerugian yaitu:

1. Kerugian negara yang bersumber dari Dana desa TA. 2022 sebesar Rp140.696.996,

2. Kerugian negara yang bersumber dari Dana desa TA. 2023 sebesar Rp140.380.455,

3. Kerugian negara yang bersumber dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sebesar Rp40.348.800,-


Pasal yang dilanggar yang dijerat ke pelaku yaitu , Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Subsider:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Jahara sihite)