
TOMBAK PUBLIK - HUMBAHAS.
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan inisial MS sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa, Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang - Kabupaten Humbang Hasundutan. Senin (20/01/2025) di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Adapun dugaan tersebut terhadap Kepala Desa berupa Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) TA 2022 dan TA 2023.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MS dalam perbuatannya yang melawan hukum yaitu melakukan mark up anggaran, kegiatan fiktif, dan pemalsuan dokumen seperti bon faktur, kwitansi serta laporan surat pertanggungjawaban SPJ.
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan di pimpin langsung oleh (Kajari) Kepala Kejaksaan Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H menyatakan bahwa, telah menetapkan tersangka yaitu berinisial MS yang merupakan Kepala Desa Sibongkare Sianju - Kecamatan Tarabintang. pada hari Senin, 20 Januari 2025.
Dalam konferensi Pers, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H yang didampingi oleh seluruh jajarannya menyampaikan pesan kepada seluruh ASN Pengguna Anggaran dan khususnya seluruh Kepala Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan agar betul-betul melaksanakan amanah yang sudah diberikan masyarakatnya untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, "Laksanakanlah sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan untuk penggunaan anggaran yang ada, jangan ada yang coba-coba bermain dengan uang Negara yang bertentangan dengan hukum, kami sebagai Aparat Penegak Hukum akan tegak lurus dengan hukum yang berlaku untuk menyikat pelaku yang melawan hukum, jangan melanggar rambu rambu penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan" tegas Noordien.
Diwaktu terpisah, Kepala Seksi Intelijen Van Barata Semenguk, S.H., M.H mantan dari Kajari Nias Selatan ini menyampaikan kepada awak media, "Untuk tersangka MS masih kita tititipkan di Rutan Kelas IIB Humbahas menunggu masa persidangan, kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka akan bertambah, begitu juga dengan desa desa lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan laporan masyarakat yang sudah ada." terangnya.
Disebutkan ditemukan kerugian keuangan Negara setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan atas pengelolaan Dana Desa TA. 2022 dan Dana Desa TA. 2023 pada Desa Sibongkare Sianju - Kecamatan Tarabintang, dengan dasar pelaksanaan audit yaitu Surat Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor : B-02/L.2.31/Fd.1/01/2025 Tanggal 2 Januari 2025 perihal Bantuan Tenaga Ahli dalam rangka melakukan perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 321.426.251 (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).
Adapun kerugian tersebut yaitu :
1. Kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa TA. 2022 sebesar Rp. 140.696.996.
1. Kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa TA. 2022 sebesar Rp. 140.696.996.
2. Kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa TA. 2023 sebesar Rp. 140.380.455.
3. Kerugian negara yang bersumber dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sebesar Rp. 40.348.800.
Pasal yang dilanggar yang dijeratkan kepada pelaku yaitu, Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider :
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Jahara Sihite).