Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Mantan Kepala Desa Pallombuan Inisial RS Kembalikan Uang APBDes 212 Juta, Setelah Unit Tipikor Polres Samosir Melakukan Penyelidikan

SAMOSIR_Unit Tipikor Satreskrim Polres Samosir berhasil menyelamatkan aset dan keuangan Desa Pallombuan - Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir sebesar 212.051.944.40 Tahun Anggaran 2022. Penyelamatan uang negara oleh Unit Tipikor Polres Samosir dilakukan setelah dilakukan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes di Desa Pallombuan - Kecamatan Palipi.
Ipda Abdur Rahman bersama Briptu Roni Banjarnahor memimpin kegiatan penyelamatan aset ini diruang kerja Unit Tipikor Satreskrim Polres Samosir, Pukul 11.00 WIB yang dibantu dari tim Inspektorat Irban Wil III Kabupaten Samosir Besron Sitanggang dan Auditor Muda Judianto Sihotang, juga Joy Boy Sibuea sebagai pimpinan operasional tim dari Bank Sumut Cabang Pangururan.

Penyelamatan aset berawal dari hasil penyelidikan Unit Tipikor terkait adanya indikasi keuangan negara dalam pengelolaan APBDes di Desa Pallombuan Tahun Anggaran 2022 dan hasil penyelidikan itu dilaporkan ke Inpektorat Kabupaten Samosir sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang kemudian menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar 212.051.944.40.

Selama proses penyelamatan aset, mantan Kepala Desa Pallombuan inisial RS kemudian secara langsung mentransfer dana sebesar 212.051.944 ke rekening Kas Desa Pallombuan, proses ini diawasi oleh Joy Boy Sibuea sebagai pimpinan operasional Bank Sumut cabang Pangururan dan Besron Sitanggang sebagai Irban Wil III Inspektorat Kabupaten Samosir juga Kanit Tipikor Polres Samosir Ipda Abdur Rahman.

Langkah penyelamatan aset dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah dan juga nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan dan Polri tentang  Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanggulangan Laporan atau Pengaduan Penyelenggara Pemerintah Daerah serta Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/3388/XII/HUM/3.4/Tahun 2019.

Menurut penuturan Kanit Tipikor Polres Samosir,"Penyelidikan berawal dari laporan informasi tentang kerugian keuangan negara, yang temuannya dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 yang sama sekali tidak disetorkan ke Kas Desa. Selamatkan aset dan keuangan negara adalah komitmen Polres Samosir untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik" tutup Ipda Rahman mengakhiri.

(Jahara Sihite).