Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Dinas Pendidikan Humbahas Gelar Forum Konsultasi Publik FKP

HUMBAHAS_Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pendidikan melaksanakan forum konsultasi publik tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintah di Finas Pendidikan, yang digelar di ruang rapat kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (06/09/2044).

Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Dinas Pendidikan Martahan Panjaitan M.M beserta jajarannya, Ketua MKKS dan Ketua KKKS se Humbahas, perwakilan dari orang tua murid sekolah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomot 96Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang undang Nomor 25 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan penyelenggara pelayanan publik.

Plt Kadis Pendididkan Martahan S,pd MM memaparkan, tujuan kegiatan ini adalah menerima masukan dan saran untuk meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan Pemkab Humbahas.

"Banyak orangtua siswa yang tidak mengerti terkait bantuan pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dimana masyarakat dan orang tua murid beranggapan bahwa anaknya akan terus menerima bantuan. Sebenarnya ada terdeteksi dari pemerintah bahwa keluarga penerima bantuan KIP telah meningkat perekonomiannya tanpa diketahui sehingga, bantuan KIP dialihkan ke pihak siswa yang lebih tidak mampu, kita tahu banyak Kepala Sekolah yang melapor ke Dinas Pendidikan akibat adanya orangtua murid datang ke sekolah untuk menanyai kenapa anaknya tiba-tiba tidak menerima bantuan lagi?" ucap Martahan dan kemudian Martahan menjelaskan dengan tegas "Bantuan KIP itu stop Kemendikbud bukan Kepala sekolah," tegasnya.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Surta Helena Ambarita, SE menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam laman facebooknya bertujuan untik kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.

Dalam lampiran Permenpan RB Nomor 16/2017 BAB l huruf A dijelaskan adapun latar belakang dibentuknya layanan yang di wadahi dalam bentuk FKP yaitu dalam rangka pelaksanaan patisipasi masyarakat, perlu ada kordinasi antara pemerintah (penyelenggara pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk FKP.

Ditambahkannya, kegiatan FKP diselenggarakan dengan komonikasi dua arah, dimana masyarakat bisa mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan oublik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.

Produk yang termaduk layanan Dinas Pendidikan ada 4 poin yaitu :
1. Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB (Legalisir).
2. Surat Keterangan Pengganti Ijazah 
3. Mutasi siswa SD/SMP
4. Pengajuan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).

Secara tekhnis ke 4 poin inilah yang kami paparkan kepada seluruh Kepala Sekolah yang diwakili Ketua K3S dan Ketua MKKS di lingkukan Pemkab Humbang Hasundutan melalui Dinas Pendidikan ini tandasnya.

(Jahara Sihite).