Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Dinas Kesehatan P2KB Humbahas Gelar Forum Konsultasi Publik FKP

HUMBAHAS_Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di aula Kantor Dinas Kesehatan Dolok Danggul Humbang Hasundutan, Selasa (10/09/2024).

Turut hadir Kepala Dinas k
Kesehatan dr. Gunawan Sinaga beserta staf,k
 Kepala BPJS Susan Sitompul, Direktur RSUD Dolok Sanggul dr. Tiar Sihombing, Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu, Inspektorat, Dinas Dukcatpil, Kepala Dinas Sosial Frans Judika Pasaribu, perwakilan Camat Dolok Sanggul Dewi Siahaan, dan perwakilan masyarakat.

Untuk jenis layanan di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas Kesehatan P2KB) kabupaten yaitu :
1. Pelayanan surat pengantar/keterangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Pelayanan pengusulan peserta baru JKN/KIS/PBI sumber APBD.
- Pelayanan surat pengantar penambahan bayi baru lahir dari ibu peserta PBI APBD.
- Pelayanan surat pengantar penon aktifan peserta
- Pelayanan surat pengantar perbaikan data.
- Pelayanan surat rekomendasi non register. JKN.

2. pelayanan pemberian sertifikat Laik Hygiene Sanitasi bagi tempat pengelolaan pangan.
- Dinas Kesehatan selalu memonitoring beberapa rumah makan di Humbahas terkait bahan makanan yang disajikan.
- Dinas Kesehatan selalu memonitoring makanan dan  buah-buahan dan minuman yang didagangkan dipasaran.
- Dinas Kesehatan telah memberikan piagam sertifikat ke pengelola pangan yang ditandatangani Dinas Kesehatan.

Untuk pelayanan pengusulan peserta baru JKN/KIS/PBI sumber APBD syaratnya sebagai berikut :
1. Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa.
2. Surat keterangan terdaftar atau tidak di DTKS dari Dinas Sosial.
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Surat keterangan sakit dari fasilitas pelayanan kesehatan.
5. Khusus bagi calon ibu hamil agar menyertakan surat keterangan hamil dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Syarat-syarat surat pengantar penambahan bayi baru lahir dari ibu peserta PBI APBD :
- Surat keterangan lahir dari fasilitas pelayanan kesehatan.
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP ibu dari bayi lahir.

Rikson Simbolon dari perwakilan tokoh masyarakat memohon kepada stake holder Kesehatan agar selalu memonitoring ke restoran, rumah makan, kuliner, bahan-bahan makanan yang disajikan untuk makanan, dan memperhatikan lingkungan seperti genangan air saluran pembuangan dari rumah makan yang ada di Humbahas, agar makanan dan minuman serta kebersihan lingkungan menjamin kesehatan dan kebersihannya.

Setelah Dinas Kesehatan melakukan monitoring kemudian memberikan sertifikat atau label rumah makan sehat, kepada pedagang kuliner, restoran dan rumah makan.

Kepala Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan dr.Gunawan Sinaga memaparkan. untuk mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Peserta Bantuan Iuran (PBI) telah berhasil memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, keberhasilan ini tidak luput dari atas kerjasama antara Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PMDP2A, Dinas Dukcatpil.

"Dengan kolaborasi kerja, kami seluruh dinas terkait akan memberikan kemudahan kepengurusan dan pelayanan penanganan pasien dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat". ucapnya.

Pelaksanaan FKP ini bertujuan untuk mensosialisasikan terkait kemudahan mendapatkan pelayanan JKN/KIS/PBI. pelayanan pengambilan obat-obatan sekali seminggu untuk penyakit kronis dan penyakit lainnya, penerima pelayanan pasien dan terutama menghindari antrian panjang, tidak harus di RSUD Dolok Sanggul. Tetapi pelayanan terhadap masyarakat dan pasien seluruh Puskesmas yang tersedia di Humbahas dapat memberikan pelayanan dengan baik.

"Telah kita lounchingkan ke semua Unit Puskesmas, keuntungan program ini adalah untuk mendapat kemudahan bagi masyarakat terutama yang berada di pelosok desa yang jauh dari pelayanan yg tersedia" katanya.

Kadis Kesehatan meterapkan dalam rangka melaksanakan amanah undang undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunanaan Aparatur Negara nomor 16 tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Komunikasi Publik dilingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana, perlu penyelenggaraan pelayanaan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

(Jahara Sihite).