Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Dua Orang Pengguna Narkoba Jenis Sabu Terciduk Polres Taput


TOMBAK PUBLIK.
Tapanuli Utara_Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap 2 orang pengguna narkotika jenis sabu. Kedua tersangka yakni B. Sopiyan Siregar (29) warga Dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon Taput dan Tujuan Siringoringo ( 29 ) warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada, Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung saat sepeda motornya mogok dipinggir jalan.

Saat itu petugas Opsnal Narkoba lewat, kedua tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan, karena mengenali polisi yang sedang melintas mereka terlihat membuang sesuatu ke dalam semak-semak. Merasa curiga, polisi pun kemudian berhenti dan mengamankan keduanya serta menginterogasi mereka berdua. Keduanya pun mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu.

Dari hasil interogasi petugas, diketahui asal usul narkoba tersebut didapat dari ST yang baru dibeli mereka di Desa Sihujur Tarutung.

Dari keterangan keduanya, petugaspun langsung memburu ST tetapi ST keburu melarikan diri. Keduanyapun diboyong ke Polres Taput untuk diperiksa guna pengembangan.

Sedangkan ST lagi dilidik keberadaaannya untuk segera diamankan. Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan Bruto : 0,14 gram, 1 (Satu) unit Handphone android merk Vivo warna Biru dan 1 (Satu) unit sepeda motor CB 100 tanpa Nopol.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput, mereka dikenakan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Jahara Sihite).