Tombak Publik.
Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (17/1/24). Tersangka, berinisial IK (22), ditangkap tanpa perlawanan dirumah korban M (10), setelah sebelumnya diamankan oleh orangtua korban. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP mengungkapkan kejadian ini pada Senin (22/1/24).
Menurut Kapolres, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi pada, Senin (15/1/24) sore. Tersangka yang merupakan teman kakak korban, masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tidur. Aksi tersebut ternyata terlihat oleh anak dari orang tua korban yang lain.
"Dari hasil introgasi, aksi tidak terpuji ini terjadi pada Senin sore di rumah korban. Tersangka masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang saat itu sedang tidur," ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan.
Orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penangkapan terhadap IK di rumah korban tanpa menemui perlawanan.
"Saat ini, tersangka IK sudah diamankan dan akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambah Kapolres.
Korban yang saat ini berusia 10 tahun, telah mendapatkan penanganan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Pihak berwenang menegaskan akan memberikan perlindungan dan keamanan penuh bagi korban selama proses hukum berlangsung.
Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan serupa. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan tersebut.
@SS#