Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi saat berada di sebuah Mall di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nikita Mirzani ditangkap SatReskrim Polresta Serang Kota karena dinilai tidak kooperatif.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan Nikita Mirzani ditangkap pada, Kamis (21/07/22) sekira Pukul 14.50 WIB di lobi Mall di Senayan, Jakarta Pusat.
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM" jelas Shinto Silitonga.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum" pungkas Shinto.
Baca artikel tombakpublik.com > Dolok Sanggul FC Kalah Telak Oleh Tim Sijamapolang FC Dengan Score 2 : 0
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan Nikita Mirzani ditangkap pada, Kamis (21/07/22) sekira Pukul 14.50 WIB di lobi Mall di Senayan, Jakarta Pusat.
Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawas 3 personel Polwan.
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM" jelas Shinto Silitonga.
Baca artikel tombakpublik.com > Lanud Suwondo Akan Pindah Ke Hamparan Perak
Shinto Silitonga juga menerangkan bahwa penangkapan dilakukan karena Nikita Mirzani tidak kooperatif. Penyidik telah melayangkan Surat Panggilan pada, Senin (20/06/22) dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada, Rabu (06/07/22), namun 2 panggilan pemeriksaan itu tidak dipenuhi oleh Nikita Mirzani.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ucap Shinto.
Baca artikel tombakpublik.com > Menyurati Pejabat Negara Mengatasnamakan Orang Lain, Tanggu Raja Manurung Menjadi Korban Pencatutan Nama Oleh Orang Di Sekitarnya
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ucap Shinto.
Baca artikel tombakpublik.com > Menyurati Pejabat Negara Mengatasnamakan Orang Lain, Tanggu Raja Manurung Menjadi Korban Pencatutan Nama Oleh Orang Di Sekitarnya
Shinto mengatakan pihaknya pun telah mengirimkan berkas perkara kasus yang menjerat Nikita Mirzani ke JPU pada Selasa (12/07/22). Selain itu sejumlah barang bukti di rumah Nikita ikut disita penyidik.
"Penyitaan alat bukti berupa 1 Unit Device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan - Jakarta Selatan, Kamis (14/07/22)" tambah Shinto Silitonga.
Detik-detik Penangkapan Paksa Artis Nikita Mirzani ๐๐๐
"Penyitaan alat bukti berupa 1 Unit Device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan - Jakarta Selatan, Kamis (14/07/22)" tambah Shinto Silitonga.
Detik-detik Penangkapan Paksa Artis Nikita Mirzani ๐๐๐
Dia menambahkan pihaknya akan bersikap profesional dalam penyelidikan kasus Nikita Mirzani. Hak-hak Nikita sebagai tersangka pun akan dipenuhi penyidik.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum" pungkas Shinto.
Baca artikel tombakpublik.com > Dolok Sanggul FC Kalah Telak Oleh Tim Sijamapolang FC Dengan Score 2 : 0
(J. Panjaitan).