Tombak Publik.
Polres Cilegon melaksanakan kegiatan Press Conference atas keberhasilan jajaran mengungkap kasus pidana didaerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.
Satreskrim Polres Cilegon berhasil ungkap tindak pidana tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan yaitu pemalsuan Isi Air Mineral Galon Merk Aqua. Jum'at (22/07/22).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, SH, S.iK, MH menguraikan kronologis perbuatan melanggar hukum tersebut yaitu ketika anggota jajaran Polres Cilegon melaksanakan patroli, dan menemukan ada agen minuman yang kemasannya ditukar dari salah satu merk ke merk minuman mineral yang lain. pada hari, Sabtu (16/07/22) sekira Pukul 13.00 WIB.
Dan kemudian Polres Cilegon melalui Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 5 Orang tersangka diantaranya MB, TH, SF, YR dan SM dengan modus mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-tra diganti tutupnya dengan tutup galon bermerek Aqua.
Air mineral yang telah diganti tutupnya dengan tutup galon bermerek Aqua tersebut kemudian di distribusikan Ke Toko dan ke Warung untuk mendapatkan keuntungan ganda.
Dan atas perbuatan tersebut para tersangka diancam dengan hukuman 5 Tahun Penjara dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (d) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jelas AKBP Eko Tjahyo Untoro.
(J. Panjaitan).