Tombak Publik.
Saat di Konfirmasi, Polisi menyebut sopir truk penyebab terjadinya kecelakaan maut di Simpang Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Telah melanggar 2 aturan. aturan yang dibuat Wali Kota bahwa truk dilarang melindas di jalur tempat kecelakaan tersebut terjadi, namun sopir truk M Ali (47) tetap melintas di jalur lokasi kejadian.
M Ali (47) sopir truk telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian, atau di Simpang Rapak pada jam sibuk atau jam kerja.
Peraturan Wali Kota Balikpapan menyebutkan, truk angkutan berat hanya hanya diizinkan melintas di lokasi kejadian pada malam hari. Mulai Pukul 06.00 WITA hingga 00.00 WITA truk angkutan berat tidak boleh melintas dilokasi kejadian sesuai Peraturan Wali Kota.
Dan M Ali juga tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan sehingga mengakibatkan kecelakaan yang berujung maut.
Informasi yang diterima, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran lain di kasus kecelakaan maut tersebut dan M Ali sopir truk juga sedang didalami.
(Zainal).