Tombak Publik.
Polres Majalengka gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel Polres Majalengka di halaman Mapolres Majalengka, Senin (25/10/21).
Personel yang terkena PTDH salah satunya adalah Bripka Noeri Nerre karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yaitu tentang penyalahgunaan Narkoba secara berturut-turut pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Sebagai mana didalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Acara tersebut digelar dengan Inspektur upacara yaitu Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dan dihadiri Wakapolres Majalengka Kompol Dadang Gunawan dengan pasukan upacara yang terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka dan anggota Polres Majalengka.
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara In Absentia dikarenakan Bripka Noeri Nerre tidak hadir.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam amanatnya menyampaikan bahwa dalam proses pembinaan SDM Polri tidak lepas dari siklus manajemen SDM Polri yang terdiri dari Penyediaan, Pendidikan, Penggunaan, Perawatan dan Pengakhiran Dinas.
"Perlu kita ketahui, upacara PTDH yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.
(A B Siahaan).