Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

DPR Mengaku Sebagai Wakil Rakyat Berfungsi Sebagai Kontrol Kebijakan Pemerintah, Sekjennya Seorang PNS? Pantas Proyek Pembahasan UU Perampasan Aset Koruptor Mandek

TOMBAK PUBLIK - JAKARTA. 
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu diantara tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," Jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (07/03/2025).

Setyo juga mengatakan, ketujuh tersangka  belum ditahan. Penahanan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

Dan sebelumnya, KPK pernah memanggil Indra Iskandar pada Maret 2024 dan pada Mei 2024. KPK juga sempat menggeledah ruang Sekretariat Jenderal DPR terkait kasus tersebut. 

Dilansir dari laman resmi UI, perjalanan karier Indra Iskandar bermula di Sekretariat Negara (Setneg). Indra merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif sejak 1997.

#J. Panjaitan