TOMBAK PUBLIK - HUMBAHAS.
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Humbahas Noordien Kusumanegara didampingi Kasi Pidsus Jhon M Purba dan Kasi Intel Van B Sumenguk bersama Kasi Kejaksaan lainnya menetapkan 4 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Tata Ruang (PUTR) Humbahas, pada Senin (10/03/2025). di kantor Kejaksaan Negeri Humbahas.
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Humbahas Noordien Kusumanegara didampingi Kasi Pidsus Jhon M Purba dan Kasi Intel Van B Sumenguk bersama Kasi Kejaksaan lainnya menetapkan 4 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Tata Ruang (PUTR) Humbahas, pada Senin (10/03/2025). di kantor Kejaksaan Negeri Humbahas.
Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan dan menahan oknum mantan Kepala Dinas (PUTR) Kabupaten Humbahas berinisial MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan berinisial GT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan di Dinas PUTR Humbahas.
Selain MP dan GT, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka oknum rekanan berinisial TRCH selaku pelaksana kegiatan dilapangan, dan juga tersangka RK selaku Wakil Direktur CV. Mirza Karya Sejati (MKS).
Dugaan korupsi ini berawal dari kegiatan proyek pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan dan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan - Pulo Godang - Temba di Kecamatan Pakkat dari Dinas PUTR dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3,9 Miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Humbahas TA 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Noordien Kusumanegara bersama jajarannya, saat menggelar konfrensi pers, pada Senin (10/03/2025) menjelaskan, penetapan ke 4 tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat dan memeriksa 30 orang saksi.
Untuk menghindari agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Humbahas langsung melakukan penahanan terhadap ke 4 tersangka tersebut di Rutan Klas II.B Humbahas selama 20 hari terhitung sejak dimulai penahanan tanggal 10 maret hingga dengan 29 Maret 2025.
Noordien menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan dari saksi saksi, alat dan bukti surat ditemukan kekurangan volume pekerjaan, berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP perwakilan dari Provinsi Sumatera Utara, terdapat kerugian keuangan negara terhadap kekurangan pekerjaan tersebut sebesar Rp. 824,532,462,65 dari jumlah anggaran sebesar Rp. 3,917,583,560,00.
Keempat tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2). ayat (3)Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," tutup Kajari.
(Jahara Sihite).