Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Prabowo Subianto Terbitkan PP Perubahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

TOMBAK PUBLIK - JAKARTA.
Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan ini berlaku sejak 7 Februari 2025.
Sehingga aturan ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan yang sebelumnya.

Yang pertama terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP, seperti yang diketahui pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, dikenakan iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. 

Dan kini didalam PP Nomor 6 Tahun 2025 telah ditetapkan untuk iuran JKP adalah sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Selanjutnya perubahan pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur tentang manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan paling lama enam bulan, dan dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. 

Dan pada pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, berubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

#red/M. Andar S