Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa tentang program pengelolaan persampahan pada tahun anggaran tahun 2022-2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (09/12/2024).
Kepala Kejaksan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH yang didampingi Kasi Intelijen Gery gultom, SH, MH dan Kasi Pidsus Hendrik Dolok Tambunan, SH, MH dalam konfrensi Pers pada, Senin malam (09/12/2024) menerangkan bahwa, adanya oknum di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Humbahas telah dilakukan penetapan dua orang tersangka dengan kasus tindak pidana korupsi yang sesuai dengan hasil penyidikan dilengkapi dengan alat bukti yang sah.
Adapun alat bukti yang dimaksud yaitu berupa keterangan Saksi, keterangan ahli dan bukti surat.
Bahwa atas nama HM dan AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024. Tanggal 09 Desember 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa yang merupakan Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp. 2.500.222.900,- (dua miliar lima ratus juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) Tahun Anggaran 2022 dan Belanja Barang dan Jasa pada Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp. 3.283.817.500,- (tiga miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka,
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli Keuangan yakni sebesar Rp. 337.142.787,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-17/L.2.31/Fd.1/12/2024. Tanggal 09 Desember 2024.
Terhadap tersangka atas nama HM dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai Tanggal 09 Desember 2024 - Tanggal 28 Desember 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-18/L.2.31/Fd.1/12/2024, Tanggal 09 Desember 2024, terhadap tersangka atas nama AS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari, mulai Tanggal 09 Desember 2024 - tanggal 28 Desember 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
(Jahara Sihite).