HUMBAHAS_Tiga orang pelaku dugaan kasus politik uang (Money Politik) tertangkap oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pelaku menjalankan aksinya pada masa tenang Pilkada Humbang Hasundutan - Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku yang tertangkap salah satunya berinisial RN diduga masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Yang diamankan berjumlah 3 orang yaitu RN (perempuan), AP (laki-laki), dan RH (laki-laki) dan merupakan anggota tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 Oloan Paniaran Nababan dan Rebeka Yunita Boru Marbun. Mereka bertiga melakukan politik uang kepada masyarakat di Desa Sigulok - Sijamapolang, Minggu sekira pukul 16.40 WIB (24/11/2024).
Petugas mendapati sejumlah Kartu Nama paslon dan uang didalam amplop dengan jumlah ratusan ribu rupiah, hasil penggeledahan dengan total uang tunai ratusan juta didapati didalam tas milik RN yang diduga kuat akan dibagikan kepada masyarakat untuk mempengaruhi dukungan kepada paslon Nomor Urut 3.
Menurut Hendri Pasaribu, dari hasil pendalaman yang telah dilakukan, diduga salah satu diantara tiga orang itu adalah perempuan dan merupakan oknum ASN, Senin (25/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Bram Chandra Sihombing menyatakan kasus tersebut akan diproses sesuai tahapan yang telah disepakati oleh tim Gakkumdu.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 Huruf A Jo Pasal 73 Ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur larangan politik uang dalam pemilihan kepala daerah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 72 bulan.
(Red).