Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Eksekusi Bangunan Ruko Di Desa Sampali - Deli Serdang Dinilai Cacat Hukum

Tombak Publik.
Medan_Eksekusi bangunan ruko di Jalan Cemara No 15A, Desa Sampali - Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang akan dilaksanakan pada, Kamis (18/07/2024) cacat hukum, hal tersebut disampaikam oleh pengacara Jamaluddin Alapgani Hsb, SH selaku kuasa hukum dari Agustian Harahap sebagai Termohon Eksekusi yang menerangkan bahwa yang berhak melakukan eksekusi terhadap Hak Tanggungan berdasarkan akad Syariah dilakukan oleh Pengadilan Agama. 

Sesuai dengan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung No.14 Tahun 2016 yang ada pokoknya menyatakan bahwa "Pelaksanaan Hak Tanggungan berdasarkan akad syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, oleh karena itu seharusnya pengadilan yang melaksanakan eksekusi dalam hal ini adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam" katanya.

Terhadap hal tersebut Termohon Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN.Lbp agar mengangkat atau mencabut penetapan eksekusi No. 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp.

Dalam hal ini Yusti Al Savigni selalu pengontrak diobjek yang akan dieksekusi merasa kecewa dengan hasil pertemuan yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan selaku pengaman eksekusi, dimana pihak Polrestabes Medan diduga memihak kepada pemenang lelang.

Lanjut dikatakan Yusti yang juga Pemred merdeka.com dan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Medan. bahwa eksekusi yang akan dilakukan cacat hukum. diharapkan kepada semua pihak agar melihat pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung No 14 tahun 2016.

"Saya mau keluar dari ruko tersebut. asalkan kerugian kontrak saya dibayar.!! Jangan mengatasnama hukum dengan menyampingkan norma-norma kemanusiaan." tegas Yusti dihadapan awak media, Rabu sore (17/07/2024).

Yusti juga berharap kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun beserta jajarannya selaku pengaman diminta untuk lebih berhati-hati dalam pengamanan eksekusi ruko di Jalan Cemara, No 15A. Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan - Kabupaten Deli Serdang, dimana objek eksekusi masih ada pihak penyewa didalamnya dan harus memikirkan kerugian yang lebih besar lagi kepada pihak ketiga akibat pelaksanaan eksekusi tersebut yang mana diketahui eksekusi tersebut cacat hukum sesuai dengan Peraturan Mahmakah Agung No. 14 Tahun 2016.

(Jahara Sihite).