Tombak Publik.
Polres Samosir seolah Kepolisian Khusus yang bukan dibawah kendali Kepolisian Republik Indonesia atau seolah bukan dibawah nauangan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Hal itu disebutkan oleh PS atau Pandapotan Sitohang terkait penanganan laporannya di Polres Samosir tentang Surat Palsu yang disebutnya dibuat sendiri oleh Marudut Sinaga, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Marudut Sinaga menurutnya dilakukan dengan cara yaitu, Marudut Sinaga membuat sebuah surat berisikan kalimat ejaan era dulu dengan tujuan agar kesannya surat tersebut benar dibuat Tahun 1949 dan sebagai pendukung juga surat itu dibubuhinya materai yang menurut PS dibeli oleh Marudut Sinaga secara online, dan surat itulah yang dipergunakan Marudut Sinaga sebagai dasar untuk menyerobot dan mengklaim sawah milik PS.
PS menyatakan penilaiannya itu terhadap Polres Samosir dikarenakan kasus yang dilaporkannya sudah berjalan lebih setahun yang hanya bisa dijawab dengan berbagai alasan yang seolah ompong seakan tidak memiliki acuan yang sama dengan Polres yang lain yang mampu bertindak berdasarkan Undang-undang yang berlaku di NKRI. Yang seperti ini sehingga masyarakat umum kerap mengatakan Tak ada guna lapor Polisi.
Diketahuinya bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang sangat jelas bahwa ada Undang Undang atau ada sanksi yang menjerat setiap pelanggaran (tindak kejahatan yang merugikan orang lain). Namun Polres Samosir seolah kebingungan ataupun berpura-pura bingung ketika PS dan pengacaranya melaporkan perbuatan Marudut Sinaga tersebut yang mengatakan, kalau ada yang palsu harus ada yang asli sebagai pembanding. Namun setelah pengacara saling buka KUHP kemudian diterima. Lantas bagaimana ceritanya jika itu terjadi terhadap masyarakat yang tidak mampu yang tidak didampingi oleh pengacara.
Dari laporan PS tersebut telah menggambarkan kinerja Polres Samosir dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Josua Tampubolon, seperti yang dibeberkan oleh PS mengatakan bahwa, dirinya hari ini, Selasa (18 Oktober 2022) menerima SP2HP dari Polres Samosir yang Tertanggal 13 Oktober 2022.
PS menuturkan, di minggu yang lewat dia menerima SP2HP Tertanggal 12 Oktober 2022, dan kemudian hari ini dia menerima SP2HP, akan tetapi SP2HP yang dia terima tersebut Tertanggal 13 Oktober 2022 yang berarti kedua SP2HP yang diterimanya dibuat hanya berselang sehari.
Dan yang sangat janggal menurutnya yaitu di dalam SP2HP Tertanggal 13 Oktober 2022 itu isinya bunyi Telah Mengirimkan Asli Surat Perjanjian Penyerahan Sawah Dari Dail Sitohang Kepada Kadiaman Sinaga Tahun 1949 Ke Laboratorium Forensik Cabang Medan Pada Hari Rabu Tanggal 31 Agustus 2022 Untuk Dilakukan Pemeriksaan Secara Laboratorium Karena Tidak Ada Dokumen Pembanding Sebagaimana Dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Fotensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Bagian Pemeriksaan Dokumen.
PS pun menanggapi SP2HP Tertanggal 13 Oktober 2022 yang diterimanya pada hari Selasa 18 Oktober 2022 tersebut dan mengatakan "sudah terang benderang dan sangat jelas dari hasil yang tertulis didalam SP2HP Tertanggal 13 Oktober 2022 tersebut adalah merupakan upaya lanjutan pihak Polres Samosir untuk melindungi pelaku tindak kejahatan pembuat surat palsu yaitu Marudut Sinaga warga Desa Pallombuan itu" katanya.
Dan PS juga menerangkan, dirinya sebelumnya meragukan penggantian penyidik, "Kita tidak tau apa tujuan siasat Kapolres Samosir mengganti penyidik dan menghunjuk penyidik yang baru bermarga Simanjuntak yang kita ketahui bapak Kapolda Sumut juga bermarga Simanjuntak, apakah karena kita selalu rutin melaporkan kinerja mereka kepada bapak Kapolda" katanya.
Dia menjelaskan, menurutnya pihak Polres Samosir sengaja membuat kasus ini berlarut-larut, dengan tujuan jika habis gas maka balon akan turun dan kasuspun redup dan si pelaku Marudut Sinaga terbebas dari tuntutan pidana.
Seperti yang pernah disebutkan oleh PS, sebelumnya Polres Samosir selalu menggunakan berbagai alasan melalui Briptu May Siagian mengatakan antara lain yaitu tidak ada hubungan surat dengan objek sawah karena yang dilaporkan adalah surat, dan kemudian dengan alasan yaitu mak Ajis Sinaga atau Ester Sitohang tidak kunjung datang ke Polres Samosir untuk mengantarkan Surat Palsu tersebut untuk selanjutnya dikirim diuji ke Labfor Polda Sumut yang sesuai SP2HP Tertanggal 31 Maret 2022 Nomor 3 huruf C.
Dan kemudian Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengganti penyidik Briptu May Siagian dengan penyidik yang baru bermarga Simanjuntak atau KS.
Dan setelah pergantian penyidik dari Briptu May Siagian kepada penyidik yang baru yaitu KS, juga hasilnya masih tetap sama tidak ada perubahan dan juga dengan alasan yang sama. maka menjadi pertanyaan bagi PS yang mengatakan, "kalau juga kinerja tetap Sama Dengan, lantas apa makna tujuan digantinya penyidik" katanya nada bertanya.
Dan setelah pergantian penyidik, dari penyidik yang baru PS juga menerima SP2HP yang isinya mengatakan ditemukan kendala, tidak diketahui keberadaan surat tersebut.
Dan berselang itu, selanjutnya setelah Perwira Propam Polda Sumut turun ke lokasi objek dan turut menjejaki, diketahui Surat Palsu itu dikuasai atau dipegang oleh Viator Sitohang yang dimana sesuai pengakuan Marudut Sinaga yang pernah datang kerumah PS mengaku, bahwa Surat Palsu itu sebagai bukti diberikannya sawah kepada keluarga Marudut Sinaga dari pihak Viator Sitohang, dan ternyata didapati surat itu selama ini dikuasai atau dipegang oleh pihak pemberi yaitu Viator Sitohang, Surat Palsu itu didapat diketahui setelah Perwira Propam Polda Sumut turut menjejaki, lantas untuk apa Polres Samosir kalau harus Polda juga yang harus turun, pungkasnya.
"Apakah benar keberadaan Polres Samosir di Kabupaten Samosir untuk mewakili Negara atau untuk mewakili Mabes Polri perihal penerapan penegakan hukum di Kabupaten Samosir? Atau untuk melindungi pelaku kejahatan, atau untuk sebagai guru kepada masyarakat yang mengajarkan cara-cara melakukan kejahatan agar mendapatkan hasil tambahan" katanya dengan nada bertanya.
Selanjutnya PS menjelaskan, setelah Surat Palsu tersebut di ambil oleh penyidik dari tangan Viator Sitohang, penyidik mengatakan telah mengirimkan surat palsu tersebut ke Medan untuk di uji di Laboratorium Forensik Cabang Medan, Namun yang ada hari ini malah justru Polres Samosir membuat alasan yang baru lagi, yaitu sesuai dengan yang tertuang di SP2HP Tertanggal 13 Oktober 2022 itu, yang diterimanya pada hari Selasa Tanggal 18 Oktober 2022.
Dan PS juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada dengan beragam tindak kejahatan "saya sebagai aktivis menghimbau kepada seluruh masyarakat agar perlu tau, jadi yang biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk mengambil atau menyerobot tanah milik orang lain, setelah berhasil kemidian lambat laun menjualnya dan kemudian uang dari hasil penjualan tanah yang diserobot itu dipergunakan untuk membeli HP, beli makanan enak, untuk modal bergaya beberapa hari dan bahkan juga untuk menafkahi anak istrinya, jadi biasanya yang saya cermati proses kerjanya yaitu, harus lebih dulu dilakukan dengan cara pendekatan kepada tapal batas atau batas-batas objek yang telah dijadikan target (lahan yang akan diserobot), dan harus juga pendekatan kepada Kepala Desa dan perangkatnya, setelah diyakini bisa sepakat barulah misi tersebut dijalankan, lantas kemudian membuat surat sendiri sebagai pendukung sebagai dasarnya untuk menyerobot tanah yang menjadi target itu, Namun bagi mereka yang mengetahui bahwa Negara mempunyai peralatan yang cukup untuk mengungkap jenis kejahatan itu pasti tidak akan melakukan kekonyolan itu, karena Negara melalui Polri memiliki Laboratorium Forensik untuk membuktikan apapun, contohnya memalsukan surat yang dapat diketahui palsu atau benar adanya. Kita juga termasuk salut dengan berkembangnya pengetahuan yang bisa diungkap dari jenis atau kwalitas kertas maupun dari tinta dan juga materai yang ditempelkan dari kadarnya, jadi jangan coba-coba bisa lolos, maka jangan melakukan perbuatan itu yang menyusahkan orang lain dan juga menyusahkan diri sendiri" katanya menghimbau.
Dia menambahkan dan membandingkan kasus yang sedang dialaminya, "tapi jikalau benar seperti yang tertulis di SP2HP Tertanggal 13 Oktober 2022 itu, jika ternyata Labfor Polri Cabang Medan tidak bisa membuktikan ke aslian surat dengan alasan mesti ada pembanding, tentu kita semua bisa dengan mudah mengambil tanah orang lain atau tanah milik Negara, dengan dasarnya yaitu, kita buat sendiri aja surat yang isinya kalimat ejaan dulu dan buatkan saja Tahun 1900, dan juga saya rasa untuk membuat surat palsu bukan hanya Marudut Sinaga saja yang pintar dibanding yang lain, bahkan yang lain dipastikan jauh lebih ahlinya kalau mau, tetapi kita tau Negara lewat lembaganya yaitu Polri mempunyai Laboratorium, jadi melakukan itu kekonyolan", katanya mengulang.
Dan dia juga mengatakan telah berkirim chat kepada Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani untuk menanggapi SP2HP Tertanggal 13 Oktober 2022.
Ini isi chat tersebut, Kalau saya klaim kantor Polsek Palipi itu lahannya adalah tanah saya dan saya buat suratnya seolah benar terbit Tahun 1900 yang diberikan tulang saya yang sdh almarhum, apakah saya tidak bisa dipidana pak Kasat karna tidak ada pembandingnya??
Saya serobot itu lahan yg tdk ada bangunannya dan saya tanami dgn tanaman singkong mengelilingi kantor Polsek dgn dasar saya adalah pemberian tulang saya dgn bukti surat yg saya buat terbit tahun 1900, apakah saya tidak bisa dipidana pak kasat??? Kalau memang tidak bisa dipidana supaya saya tanami pak kasat???
Ijin pak kasat, kalau ada biaya labfor bisa dibilang kepada saya ya pak kasat. Saya siap menanggung biaya labfornya ๐๐
Saya tuntut hasil poin nomor 3 huruf C pak kasat ๐๐ hasil dari labfor polda sumut ๐๐
Disamping itu, PS juga mengisahkan bahwa dulunya PS belum ada niat untuk menebus sawah tersebut, tetapi Almarhum Mardin Simbolon bercerita bahwa pihak dari keturunan Kakek tertua PS (Elyas Sitohang yaitu abang kandung Josep Sitohang) selalu datang meminta atau ingin menebus sawah tersebut dari Almarhum Mardin Simbolon, namun Almarhum Mardin Simbolon tidak mau menyerahkan sawah tersebut, dengan berkata "pemilik dan juga yang menggadaikan sawah itu kepada saya adalah Tulang Parhangir (Josep Sitohang) dan Tulang itu (Josep Sitohang) juga mempunyai keturunan, kalau keturunan Tulang itu (Josep Sitohang) yang datang meminta ingin menebus barulah akan kuberikan" kata Almarhum Mardin Simbolon menerangkan kepada PS, dalam bahasa batak.
Dan Almarhum Mardin Simbolon yang mengetahui bahwa PS memiliki banyak anak juga mencoba meyakinkan PS supaya pindah rumah dan tinggal di Kabupaten Samosir, dimana Almarhum Mardin Simbolon mengatakan jika sawah tersebut seluruhnya ditebus, dari hasil dari sawah itu dipastikan PS tidak akan membeli beras lagi selama setahun, kenang PS dimasa hidup Almarhum Mardin Simbolon.
Dan mempertimbangkan saran dari Almarhum Mardin Simbolon itu, PS pun mengajak Almarhum Mardin Simbolon untuk lebih dulu melihat sawah yang digadaikan oleh Kakeknya Josep Sitohang itu kepada Almarhum Mardin Simbolon. Dan setiba disawah itu, sambil berjalan menelusuri luasnya sawah tersebut, Almarhum Mardin Simbolon pun sambil bercerita mengatakan, tadinya seluruh sawah tersebut awalnya digadaikan kepadanya, namun karena Mardin Simbolon tidak memiliki nilai gadai yang diminta oleh Josep Sitohang yaitu 40 kaleng beras, sehingga dia memberikan saran kepada Josep Sitohang agar sawah yang lebarnya kurang lebih 10 M dan panjangnya 200 M supaya diputus ditengah (diponggol) menjadi 2 yaitu masing-masing 100 M. Dan menurut cerita yang dikisahkan oleh Almarhum Mardin Simbolon, dialah yang menyarankan agar setengahnya lagi digadaikan kepada Ama Samsi Pandiangan, yang juga disebutnya masih parboruan Josep Sitohang, kenang PS ketika Almarhum Mardin Simbolon mengisahkan masanya itu.
Dan masih banyak yang dikisahkan Almarhum Mardin Simbolon kepada PS, karena dulu setiap PS datang ke Palipi - Kabupaten Samosir, PS selalu menginap di rumah Almarhum Mardin Simbolon. Yang kemudian selang berapa tahun PS pun datang menebus sawah tersebut dari Almarhum Mardin Simbolon.
Dan disamping itu PS juga menegaskan, sesungguhnya itu sawah tadinya lebarnya adalah 10 M dan Panjangnya 200 M, tetapi mereka batas yang di Sebelah Barat sejak Marudut Sinaga mengklaim, gadu-gadu sawah milik PS terus bergeser dan digeser oleh yang mengerjakan sawah (pamola pinang) yang dimana disebut sawah itu milik Tongam Tamba, dan dilakukan secara terus menerus oleh pamola pinang sehingga saat ini lebarnya tinggal 9 M, tegasnya.
Dan PS menambahkan, "Sebenarnya ini semua sudah sangat jelas, tetapi Polres Samosir masih terus beralasan, sedangkan Surat Palsu Tahun 1949 itu jika benar adanya, tidak mungkin salah membuat tapal batas dan juga pelaku Marudut Sinaga datang kerumah saya mengaku bahwa sejak dahulu sawah itu katanya dikelola oleh mereka yang jelas-jelas keseluruhan sawah itu sejak saya tarik dari orang yang mengerjakan (pamola pinang) sudah saya kerjakan sendiri selama 2 Tahun, dan juga logikanya tidak mungkin Almarhum Mardin Simbolon lupa dengan mereka yang menyebut nama orang lain sebagai batas yang semua termasuk masih tetangga dan begitu juga dengan keturunan Ama Samsi Pandiangan yaitu Sarma Pandiangan tidak sebut nama Nai Tamerlan atau Marudut Sinaga sebagai batas" katanya.
Dan PS juga kembali mengingat ketika saat dirinya menebus dari Ahli Waris Ama Samsi Pandiangan yaitu Sarma Pandiangan dan edanya (Nai Jou Pandiangan/Elike boru Sinaga) yang mengatakan sama sekali tidak mengetahui siapa batas-batasnya dang parhutaon kata Sarma Pandiangan ketika itu jadi dang huboto katanya, dan Opung Jesika Pandiangan menengahi agar percaya saja dan mengatakan posma roham dang bohai, asalma nga ditobus bonapasogit don, kata Opung Jesika Pandiangan meyakinkan PS.
Dan juga PS menambahkan, jika benar pengakuan Marudut Sinaga, itu Almarhum Ama Samsi Pandiangan jarak rumahnya masih termasuk tetanggaan dan bisa disebut masih satu lorong dengan Almarhum Nai Tamerlan (orangtua dari Marudut Sinaga) di Desa Pallombuan yang jarak antara rumah mereka itu kurang lebih 20 M. Dan semasa hidup orangtua Marudut Sinaga (Almarhum Nai Tamerlan), PS berapa kali melihat Sarma Pandiangan kerap bertandang dan singgah kerumah Nai Tamerlan atau Marudut Sinaga, ketus PS.
Dia juga mengatakan, sudah memberitahukan semua itu kepada penyidik Briptu May Siagian, tetapi belum ada juga tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku Marudut Sinaga, apakah semua ini dilakukan karena ada janji yang menggiurkan dari seorang pensiun Jendral Polisi, seharusnya setelah pensiun bisa berfungsi lebih ekstra mengedukasi masyarakat tentang hukum agar tidak melakukan kejahatan jenis apapun, bukan malah membekingi pelaku kejahatan. katanya dengan nada bertanya.
PS berucap terkait pensiunan Jendral Polisi inisial RHPS itu karena dirinya mengaku pernah menerima telepon dari orang yang mengaku bertugas di Polres Samosir.
"Jadi kami minta pihak kepolisian berhenti bela membela tetapi hendaklah menjalankan amanat negara dengan amanah yaitu penegakan hukum yang berlaku di negara kita ini. Kami sebagai warga negara tidak akan pernah berhenti menyuarakan kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda serta bapak Kadiv Propam Polri dan bapak Irwasum Polri supaya jajarannya yang menyimpang agar di PTDH, karena mengapa warga yang hanya mengetahui kejahatan tetapi tidak melaporkan bisa dipidana, tetapi anggota yang menyimpang menyalahgunakan wewenang itu bukan saja mengetahui tetapi menjadi turut berperan" katanya mengakhiri.
(RTP).