Tombak Publik.
Pandapotan Sitohang mengatakan, Polri kesannya semakin buruk di Tahun 2022, dan diperlukan perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo untuk tetap terus berkelanjutan melakukan Evaluasi Skala Besar.
Dia menyebut alasannya, karena laporannya terkait kasus Pemalsuan Surat yang dilakukan oleh tersangka Marudut Sinaga sangat jelas terpampang nyata bahwa pelaku mendapatkan perlindungan dari Polri lewat kinerja Polres Samosir - Polda Sumut.
Sedari awal penanganan kasus tersebut penuh alasan, dan mengingat pimpinan Polri dengan beragam komitmen yang diutarakan dimuka umum melalui beberapa TV Swasta mengatakan akan mendengarkan kritik keluhan masyarakat terkait kinerja anggota jajarannya, sehingga dia telah beberapa kali melaporkan kinerja Pores Samosir secara langsung via WA ke Kapolri dan ke Kapolda Sumut, namun jajarannya masih saja kesannya diberikan kesempatan untuk menjalankan kehendak hati mereka sendiri yaitu tetap mempermainkan laporan Pemalsuan Surat oleh pelaku Marudut Sinaga.
Yaitu sesuai SP2HP Tanggal 31 Maret 2022 Nomor 3 huruf C akan di Uji Laboratorium Forensik Polda Sumut cabang Medan dan namun yang terjadi, setelah Surat Palsu (aslinya) itu diambil dari Viator Sitohang tidak juga dilakukan Uji Lab yang dimaksud sesuai SP2HP Tanggal 31 Maret 2022 Nomor 3 huruf C dengan kembali beralasan Tidak Ada Pembanding.
Dia menerangkan, semestinya pimpinan tinggi Polri sudah memahami apa yang terjadi, karena jelas hanya sosok yang berpendidikan dan berpengetahuan luas yang akan terpilih menjadi pimpinan di Lembaga Negara, namun dengan kasus ini mengapa yang kita rasakan ada yang sangat berbeda.
Dia menjelaskan, awalnya penyidik beralasan bahwa Tidak ada hubungan objek (lahan) dengan Surat, Sebab yang dilaporkan adalah Surat, dan kemudian penyidik beralasan bahwa Marudut Sinaga Tidak mengaku menggunakan surat tersebut dan surat itu ada ditangan Ester Sitohang (Mak Ajis Sinaga).
Dan setelah penyidik diganti, penyidik yang baru kembali beralasan yaitu mengatakan
Ditemukan kendala, tidak ditemukan keberadaan surat, dan setelah Perwira Paminal turun ke lokasi dan menjejaki perihal surat palsu tersebut, diketahui bahwa surat bukan di tangan Ester Sitohang tetapi ditangan Viator Sitohang dan kemudian surat pun diambil oleh penyidik dari Viator Sitohang untuk di Uji Ahli Tata Bahasa dan di Uji Forensik Polda Sumut.
Dan sesuai SP2HP yang diterimanya menyebutkan, telah dilakukan Uji Tata Bahasa oleh Ahli dan selanjutnya yang terakhir adalah yaitu di Uji Labfor Polda Sumut Cabang Medan.
Namun belum tuntas tindaklanjutnya yaitu untuk Uji Labfor yang sesuai Hasil Gelar Tanggal 31 Maret 2022, kasus malah dihentikan dengan alasan tidak ada Pembanding. Padahal saat gelar sebelum dituangkan didalam SP2HP Tanggal 31 Maret 2022 yang dipimpin Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, ada Kasat Reskrim, ada Kanit dan 2 Penyidik pembantu yang artinya ada 3 Perwira Polri Mengikuti Gelar Tersebut hingga dituangkan di dalam SP2HP Tanggal 31 Maret 2022, Lantas apakah ke 3 perwira tersebut yaitu Kapolres, Kasat, Kanit ketika itu bersamaan lalai yang tidak tahu kalau untuk Uji Labfor harus ada pembandingnya?
Dan apa pula yang membuat ke 3 perwira tersebut ketika itu sama sekali tidak meragukan kelengkapan dokumen pembanding di Labfor Polda Sumut?
Ataukah memang Labfor Polda Sumut yang dengan sengaja mengambil alih untuk menjadi kendalanya?" ucapnya bertanya.
Baca Juga : ➡️Kalau Diteruskan. Polres Samosir Akan Menjadi Contoh Buruk Untuk Polres Lain Di Indonesia
Berdasarkan yang dia alami tersebut menilai, apa yang dilakukan oleh Polri adalah tindakan perbuatan pembelaan yang sangat jelas atas pelaku Marudut Sinaga dari semua proses yang telah berjalan.
Pandapotan Sitohang sebut Polri sebab kasus tersebut telah dilaporkan beberapa kali kepada pimpinan tinggi Polri yang mempunyai kewenangan atas perilaku kinerja Polri yaitu kepada Kapolri dan kepada Kapolda Sumut, namun laporannya malah seolah sengaja diredupkan. Tidak tau persis apa laporan dan alasan pihak Polres Samosir ke pimpinannya di Polda Sumut sehingga Polda Sumut tidak menegur permainan yang sedang dijalankan oleh Kapolres Samosir, sebab saat gelar diruangan Kapolres, salah satu penyidik mengatakan 'Sudah Kerjakan saja, kan sudah tidak diganggu lagi ngapain dituntut terus, kata salah seorang penyidik.
Namun pada kenyataannya hingga kini sawah miliknya masih berlanjut digarap dan diserobot oleh pihak Marudut Sinaga. Dan dia tidak dapat mengerjakan sawahnya tersebut karena pekerjanya yang biasa bekerja menjetor sawahnya tersebut yaitu bermarga Huta Barat telah diancam oleh pihak Marudut Sinaga untuk tidak lagi menjetor sawah miliknya itu.
"Jadi disini sangat terlihat jelas, kesannya untuk di Kabupaten Samosir, siapa yang dekat dengan Kapolres Samosir bisa berbuat apapun sesukanya di Kabupaten Samosir ini, Dari proses pemberhentian kasus menunjukkan bahwa Kapolres Samosir seolah mempunyai kewenangan khusus diatas Hakim yang menghentikan dan mengatakan perbuatan jahat bukanlah tindak pidana yang sesuai seleranya melalui Kasatnya" katanya.
Pandapotan Sitohang juga mengatakan, dia merasa semua ini dilakukan Polri melalui Polres Samosir untuk lebih jauh merugikan dirinya dalam mencari dan memperoleh kebenaran, yang semestinya bisa tuntas dilakukan oleh Polri sesuai fungsinya namun menghentikan dan mengarahkan untuk menggugat perdata dimana sangat jelas belum ada dilakukan Uji Forensik Polda Sumut, Lantas ada apa dengan Surat Palsu tersebut, apakah Negara mengucurkan anggaran untuk menghentikan kasus yang saya laporkan ini atau ada anggaran dari swasta atau aliran dari pihak terlapor' katanya nada bertanya.
Jadi dari hal semua ini bisa saya duga, dengan diberhentikannya laporan saya itu yang padahal belum di Uji Forensik, jelas bisa dipastikan Marudut Sinaga hanya seolah alat Polri melalui Polres Samosir untuk menyerobot tanah saya. Yang kemungkinan sawah saya tersebut ada rencana pembukaan jalan disitu, sehingga karena saya orang media dan untuk menjaga citra Polres Samosir agar tak benturan langsung, kemudian dalam hal ini diambil solusi membenturkan saya dengan warga, katanya.
Yang dimana kembali Polres Samosir melindungi mereka yang mengatakan lagi perbuatan mereka itu bukan tindak pidana" katanya.
Dia mengatakan, sangat jelas apa yang dilakukan oleh Marudut Sinaga adalah tindak pidana Pemalsuan Surat yang dimana, Surat yang dibuat oleh tangannya sendiri dan membuat menuliskan Tahun 1949 itu dan yang dibubuhinya dengan Materai yang menurutnya dibeli pelaku secara online dan surat yang dibuatnya itu bertujuan untuk mengelabui dan telah dipergunakan Marudut Sinaga di Kantor Desa Palipi untuk menghambat Pandapotan Sitohang dalam mengurus SKT Tanah di Desa Palipi.
Sangat disayangkan masih ada drama di Polri yang seharusnya ada perubahan di 77 Tahun kita merdeka, bukan terus dengan cara caranya yang sejak dulu mempersulit masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Pandapotan Sitohang mengharapkan agar seluruh komitmen Kapolri untuk menindak anggotanya yang menyimpang agar benar-benar nyata, dan dia menuntut Polri sebagai Lembaga Negara yang secara resmi mendapatkan anggaran dari Negara agar tidak terus beralasan dan tidak memperalat warga untuk kepentingannya, dan dia sangat berharap Kapolri dan Kapolda Sumut agar menguji surat tersebut secara Forensik dan dia menuntut Labfor Polda Sumut mengeluarkan hasil Forensik terkait kebenaran surat tersebut Apakah benar Tahun 1949 atau Palsu.
Kalau Polri terus berlanjut seperti ini ditengah kehidupan masyarakat, dimana aparat penegak hukum mencerminkan bahwa keadilan itu hanyalah slogan dan membuat kesan bahwa yang disebut keadilan hanya akan didapatkan oleh mereka yang memiliki kekuatan uang dan deking dekingan, apakah bisa diteruskan Polri itu adalah Lembaga Institusi Negara" ucapnya nada bertanya dan mengakhiri.
(RTP).