Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Mantap.!! Satlantas Polres Humbahas Tertibkan Pengguna Knalpot Racing

Tombak Publik.
Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan mengapresiasi kinerja Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Humbang Hasundutan dalam penindakan terhadap pengguna sepeda motor yang memakai knalpot racing (blong).
Diketahui dalam sebulan terakhir ini masyarakat sangat resah dan merasa jengkel akibat ulah para pengendara sepeda motor yang dengan sengaja menggeber-geber sepeda motornya disepanjang jalan, bahkan kadang tak jarang masyarakat meluapkan kekesalannya melalui akun Facebook dan meminta aparat kepolisian untuk menindak.

Menyikapi keluhan masyarakat, Satuan Lalulintas Polres Humbahas langsung merespon dan bergerak cepat, alhasil sebanyak 63 Unit sepeda motor yang memakai knalpot racing diamankan.

Kasat Lantas Polres Humbang Hasundutan AKP Dhanil Saragih membenarkan hal itu, bahwa anggotanya telah mengamankan sejumlah sepeda motor yang memakai knalpot racing, hal itu dikatakannya dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat.

"Untuk menjaga situasi Kamsebtibcarlantas di Bulan Suci Ramadhan dan Ibadah Minggu agar para remaja tidak kebut-kebutan apalagi menggunakan kenalpot racing yang menggangu kenyamanan masyarakat pada saat beribadah, baik melaksanakan Sholat Tarawih pada Bulan Suci Ramadhan dan pada saat ibadah Kebaktian Minggu" ujar Kasat Satlantas Polres Humbahas lewat sambungan teleponnya, Senin (04/04/22).

Masih menurut Perwira yang murah senyum itu, Satlantas Polres Humbahas akan selalu gencar dalam menertibkan pengguna knalpot racing.
"Kita menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan berlalulintas dan tetap menjaga protokol kesehatan dimasa pandemi Covid19, serta tidak lupa juga kita  menghimbau kepada penyedia knalpot racing (bengkel) agar selalu memberikan knalpot yang standar (SNI) kepada konsumennya". ujarnya sembari menutup teleponnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Aipda Noris Tambunan menjelaskan kepada wartawan terkait penindakan terhadap sejumlah pengendara yang menggunakan kenalpot racing yang sudah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan.
Noris menyebutkan bahwa setelah ditindak, selanjutnya akan dimusnahkan.
"Benar bang, yang sudah kita jaring sampai saat ini sudah 63 Unit knalpot blong 
dan akan terus kita jaring dan kita tindak berupa tilang, selanjutnya kita sita bagi pengendara roda dua yg mengunakan knalpot blong (Racing) setelah kita peringatkan pengendara agar tidak mengulanginya lagi dan selanjutnya kita musnahkan". Ujar Noris kepada wartawan.
Aipda Noris Tambunan juga menuturkan, sebaiknya masyarakat maupun kawula muda agar semakin sadar akan kenyamanan dan ketertiban dalam berkendara. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Perlu diketahui, Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b" tegas Noris.

Dan mengenai penggunaan kenalpot racing, menurut Noris sudah juga diatur dalam Permenlindup No 7 Tahun 2009.
"Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut disebutkan untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 CC memiliki batas kebisingan 77 Desibel, kapasitas mesin 80 - 175 CC batas kebisingannya 80 Desibel dan kapasitas mesin di atas 175 CC batas kebisingannya 83 Desibel" ucapnya mengakhiri.

(Jahara Sihite).